
Ritual Bos First Travel Sebelum Hadapi Sidang
VIVA – Sidang lanjutan atas kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 19 Maret 2018. Dalam sidang ke tujuh ini, ada sebanyak 12 orang saksi yang akan memberi keterangan.
Pantauan VIVA, para terdakwa, yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tiba di gedung pengadilan sekira pukul 10:00 WIB. Sebelum sidang, Andika, terdakwa utama menyempatkan diri untuk melaksanakan salat sunah di ruang tahanan sementara, sebelah ruang sidang utama.
"Iya dia (Andika) tadi salat dulu, seperti biasa kalau belum mulai dia salat. Kayanya hampir tiap mau sidang dia salat dulu," kata salah satu petugas Kejaksaan Negeri Depok, Makmur pada wartawan.
Sementara itu, dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan sebanyak 12 orang saksi. Mereka adalah mantan karyawan para terdakwa. Hakim menanyakan terkait aliran dana yang berputar di perusahaan tersebut. (mus)